mk-hapus-presidential-threshold-psi-putusan-menghormati-hak-konstitusional-warga

goldly – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan hormat dan menghormati putusan tersebut.

“PSI menghormati putusan MK tersebut sebagai lembaga yang terhormat dalam menjaga hak konstitusional warga negara,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2025).

Putusan MK ini menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden, yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Andy Budiman menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, PSI berharap revisi UU Pemilu atau UU Pilpres nantinya mengakomodir putusan MK tersebut. “Semoga revisi UU Pemilu/Pilpres mengacu kepada keputusan tersebut,” ujarnya.

Selain PSI, beberapa partai politik lain juga menyatakan sikap mereka terkait putusan MK ini. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa DPR akan mempelajari keputusan tersebut untuk memasukkan revisi UU Pemilu. “Kita akan pelajari dengan secermatnya dalam memasukkan revisi UU MK itu ke UU pemilu,” kata Dasco.

mk-hapus-presidential-threshold-psi-putusan-menghormati-hak-konstitusional-warga

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco, juga memastikan pihaknya kamboja slot akan mematuhi keputusan MK. “Kita sama-sama tahu keputusan MK adalah final dan mengikat, oleh karena itu sebagai warga negara baik kita harus mematuhi keputusan MK,” ujarnya.

Putusan MK ini juga disambut baik oleh Partai Perindo. Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia dan membuka ruang demokrasi yang lebih luas. “Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Ferry.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK ini. “Pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan perubahan dan penyesuaian norma dalam UU Pemilu yang diperlukan,” kata Yusril.

Dengan dihapusnya presidential threshold, semua partai politik peserta Pemilu 2029 akan memiliki kesempatan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilu.

By admin